| 0 comments ]



Jakarta - Kasus penjara makelar kasus dengan fasilitas 'bintang lima' di rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur ditindaklanjuti Depkumham. Departemen Hukum dan HAM sedang menelusuri dugaan pelanggaran terkait penggunaan berbagai fasilitas di rutan tersebut.
"Tim kami masih mengusut hal itu. Jika memang ada pelanggaran pasti akan ada hukuman," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Jakarta, Senin (11/01).
Patrialis menjelaskan dalam konferensi pers khusus yang juga dihadiri hampir semua jajaran Direktur Jenderal di Depkumham.
Konferensi pers itu diadakan terkait inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di rumah tahanan negara Pondok Bambu.

Satgas menemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi fasilitas, seperti furniture, LCD TV, fasilitas pemutaran film, dan sebagainya. Beberapa kalangan menduga, fasilitas itu dinikmati Artalyta Suryani dan terpidana kasus narkoba, Aling.

Patrialis menegaskan, sebagai penanggung jawab tertinggi di Depkumham, dia menjamin akan ada tindakan jika memang ada kesalahan.

"Saya akan bertanggung jawab," katanya.

Pengusutan pelanggaran itu dilakukan oleh tim gabungan dari Ditjen Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Depkumham.

Dalam konferensi pers itu, Patrialis memberi kesempatan kepada Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiono untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan sidak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Untung mengakui sebagian ruangan di kompleks perkantoran rumah tahanan Pondok Bambu digunakan untuk ruang karaoke dan ruang pelatihan ketrampilan.

Berdasar pantauan, beberapa ruangan di rumah tahanan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas.

Salah satu ruangan dilengkapi dengan seperangkat alat pemutar video dan karaoke. Dinding ruangan itu berlapis bahan khusus bercorak hitam putih.

Sementara itu, ada ruangan lain yang didominasi cat dinding yang lebih terang. Beberapa perlengkapan, seperti furniture, pembatas ruangan, dan tampat tidur bayi ada di ruangan itu.

Untung membantah ruangan-ruangan itu digunakan oleh Artalyta dan Aling. Menurut Untung, ruangan itu adalah ruang karaoke dan ruang pelatihan ketrampilan bagi seluruh warga binaan rumah tahanan.

"Tapi itu memang dikomandani Artalyta," kata Untung.

Untung mengakui ada percampuran antara fasilitas pribadi dan fasilitas umum di ruangan tersebut.

Namun, Untung tidak merinci fasilitas mana yang merupakan fasilitas pribadi dan mana yang termasuk fasilitas umum.

Dia menegaskan, semua fasilitas pribadi harus dikeluarkan dari ruang yang biasa digunakan untuk kegiatan bersama.

Untung menambahkan, ruangan itu bukan ruangan Artalyta dan Aling dan kedua terpidana itu tidur di ruangan lain.

Ruangan Artalyta berukuran 2,5 meter x 4 meter. Ruangan itu berisi dua tempat tidur, televisi layar datar, pendingin ruangan, perlengkapan mandi, almari, berbagai bacaan, cermin, dan peralatan senam.

Sedangkan ruangan Aling berisi tiga tempat tidur, dua kipas angin, televisi 14", lampu belajar dan cermin.

Kontradiktif

Pernyataan Untung itu kontradiktif atau bertentangan dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah Depkumham DKI Jakarta, Asdjuddin Rana.

Menurut Asdjuddin, semua fasilitas di ruang karaoke dan ruang ketrampilan dibeli dengan menggunakan anggaran rumah tahanan.

"Secara hukum saya menerima laporan," katanya.

Dia juga mengaku meneruskan laporan itu ke Sekjen Depkumham.

Hal itu bertentangan dengan pernyataan Untung bahwa ada fasilitas pribadi di kedua ruangan itu.

Bahkan, Asdjuddin Rana mengakui ada kebijakan untuk membedakan fasilitas bagi warga binaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

"Salah satu patokan untuk membedakan adalah status sosial," katanya.

Namun, Asdjuddin tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan status sosial tersebut. Dia hanya menjelaskan pejabat negara, anggota TNI dan Polri akan diperlakukan secara berbeda.

"Terutama anggota TNI," katanya.

Asdjuddin menjelaskan, pembedaan itu terutama menyangkut pemisahan blok. Hal itu karena faktor keamanan para pejabat yang ditahan itu.(ant/waa)




[read more]
| 0 comments ]


Amanda Ferdina - detikNews
Jakarta - Pemberian fatwa haram rebonding oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur dianggap berlebihan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab hal yang haram itu bukanlah kegiatan rebondingnya namun apabila seorang wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan mahramnya.
"Kalau (Rebonding) diharamkan, agak berlebihan. Haramnya itu bukan rebounding-nya tapi tampil di depan marham dengan mengedepankan rambut itu karena bisa timbulkan fitnah," kata salah satu Ketua MUI Cholil Ridwan pada detikcom, Jumat (15/1/2010).
Pemberian fatwa haram itu dinilai Ridwan tidak jelas. Sebab, rebonding dinilai tetap bermanfaat untuk yang tidak mengenakan jilbab. "Sementara kalau dia tidak keluar rumah dan hanya ketemu kakak laki-laki, dan ayahnya di rumah kan tidak masalah kalau dia rebonding," jelasnya.
Ridwan menganalogikannya dengan kegiatan transfusi darah. Dahulu transfusi darah dianggap haram karena darah yang keluar dari tubuh itu adalah najis. Namun, karena kemajuan teknologi, para ulama akhirnya bersepakat hingga transfusi dianggap halal dan tidak dipermasalahkan."Begitu juga rebonding. Dibandingkan transfusi, itu tidak ada apa-apanya," ucapnya.
Keluarnya fatwa bersifat ijtihadiyah. "Kalau soal rebonding harus diangkat ke majelis yang lebih tinggi, misalkan ke MUI Jawa Timur," katanya.

(amd/gah)



[read more]
| 0 comments ]



Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

1. Pasal 1 : Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain

2. Pasal 2 : Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin

3. Pasal 3 : Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

4. Pasal 4 : Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

5. Pasal 5 : Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

6. Pasal 6 : Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

7. Pasal 7 : Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

8. Pasal 8 : Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

9. Pasal 9 : Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

10. Pasal 10 : Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

11. Pasal 11 : Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

12. Pasal 12 : Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

13. Pasal 13 : Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

14. Pasal 14 : Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

15. Pasal 15 : Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

16. Pasal 16 : Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

17. Pasal 17 : Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

18. Pasal 18 : Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain

19. Pasal 19 : Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

20. Pasal 20 : Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

21. Pasal 21 : Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

22. Pasal 22 : Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan

23. Pasal 23 : Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

24.Pasal 24 : Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

25. Pasal 25 : Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

26.Pasal 26 : Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

27.Pasal 27 : Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

28.Pasal 28 : Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

29.Pasal 29 : Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

30.Pasal 30 : Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

31. Pasal 31 : Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.

32. Pasal 32 : Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

33. Pasal 33 : Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

34.Pasal 34 : Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

35.Pasal 35 : Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

36. Pasal 36 : Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya.Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.

37. Pasal 37 : Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

38.Pasal 38 : Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

39.Pasal 39 : Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.

40. Pasal 40 : Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

41.Pasal 41 : Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

42. Pasal 42 : Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.

43. Pasal 43 : Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

44. Pasal 44 : Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

45. Pasal 45 : Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu,kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

46. Pasal 46 : Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagamini.Sesungguhnya kebaikan (kesetian) itu berbeda dari kejahatan (penghianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.

47. Pasal 47 : Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.



[read more]
| 0 comments ]



geopolitik menjadi prasarat doktrin dari suatu Negara, bila telah disepakati oleh bangsa. Sebagai diktrin dasar Negara, geopolitik mengandung empat unsure utama yakni konsepsi ruang, konsepso frontier, konsepsi politik kekuatan, konsepsi keamanan Negara dan bangsa.

• Konsepsi ruang
Konsepsi ini diperkenalkan oleh Karl Haushofer yang menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula sebagai teori kombinasi ruang dan kekuatan. Realitanya kekuatan politik selalu menghendaki penguasaan ruang dan sebaliknya penguasaan ruang secara de facto dan de jure akan memberikan legitimasi kekuasaan politik.

• Konsepsi frontier
Frontier merupakan balas imajiner dari dua Negara. Frontier terjadi karena pengaruh dari Negara di luar boundary (batas resmi dua Negara). Sifatnya sangat dinamis dan dapat digeser-geser dan berada diantara masyarakat bangsa. Secara politis pengaruh efektif dari pemerintah pusat tidak lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan tapi dikurangi luas wilayah sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi kekuasaan asing dari seberang boundary. Pengaruh asing dapat berawal dari budaya, ekonomi, social, agama, maupun ras.

• Konsepsi politik kekuatan
Politik kekuatan menjadi salah satu factor dalam melaksanakan konsepsi geopolitik yang terkait langsung dengan kepentingan nasional. Sedangkan kepentingan nasional harus kita pertahankan demi tercapainya cita-cita bangsa dan Negara. Untuk dapat mencapai cita-cita tersebut hendaknya dilandasi atas kekuatan politik, ekonomi, dan militer.

• Konsepsi keamanan
Pada saat ini konsep keamanan Negara yang telah dikembangkan pada umumnya adalah konsep pertahanan nasional. Kini dikembangkan pula konsep daerah penyangga yang dapat digunakan untuk menghadapi ancaman fisik dari luar. Dalam upaya keamanan Negara dan bangsa, semangat kesatua dna persatuan menjadi salah satu kekuatan untuk menghambat datangnua ancaman dari luar negeri.




[read more]
| 0 comments ]



Geopolitik berasal dari dua kata yaitu, “geo” dan “politik”, geo artinya bumi dan politik artinya kekuasaan, maka dalam membicarakan mengenai geopolitik tidaklah terlepas dari pembahasan masalah geografi dan politik. Dengan demikian geografi bersangkut paut dengan interelasi dengan lingkungan tempat hidupnya sedangkan politik berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dari pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat disederhanakan lagi dimana geopolitik berarti suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu social, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang membangun yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbale balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijakan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu Negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu Negara adalah kawasan yang berada di sekitar Negara itu sendiri, atau dengan kata lain, Negara-negara di sekitarnya atau Negara tetangga merupakan pengaruh paling besar.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada dua golongan Negara yaitu golongan Negara determinis dan golongan Negara posibilitis. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara determinis adalah yang berada diantara dua Negara raksasa / adikuasa sehingga secara langsung maupun tidak langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua Negara raksasa itu.
Golongan Negara yang kedua adalah golongan Negara posibilitis. Golongan ini merupakan ini kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan Negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan Negara raksasa. Sehingga, factor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan Negara ini adalah factor-faktor seperti ideology, politik, social, budaya dan militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya keberadaan Negara-negara lain disekitar kawasan tersebut juga turut menjadi factor yang berpengaruh.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu Negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan Negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdangan, dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six, dll. Komunitas-kumunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah :
1. Berusaha menhubungkan kekuasaan Negara dengan potensi alam yang tersedia.
2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahaan dengan situasi dan kondisi alam.
3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
4. Menggariskan pokok-pokok haluan Negara, misalnya pembangunan.
5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu Negara berdasarkan teori Negara sebagai organism, dan teori-teori geopolitik lainnya.
6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu Negara.




[read more]